"Sementara ini, berdasarkan informasi yang kita terima, ada 17 TKP yang dilakukan pelaku dan masih kami dalami," kata AKBP Imran Amir, Rabu (16/9/2020).
Dikatakan, yang bersangkutan (Darman alias Maman) ternyata sudah keluar masuk Lapas sebanyak 4 kali.
Namun begitu, kata kapolresta AKBP Imran Amir ternyata dia tidak juga jera-jera.
Sejauh ini lanjutnya, dalam aksinya pelaku menjambret di jalan Kota Padang. Bahkan, aksinya sampai terjadi tarik-tarikan antara pelaku dan korban.
"Ada satu korban ibu-ibu sampai meninggal dunia akibat ulahnya, Laporan Polisinya ada di Polsek Padang Timur," kata Kapolresta AKBP Imran Amir.
• Warga Kota Solok Tertipu Rp 100 Juta oleh Pelaku yang Nyamar jadi Wakapolda Lampung, Ini Kisahnya
Terkait adanya korban jiwa tersebut, pihaknya menduga korban mengalami syok.
Dan, kejadian tersebut terjadi pada 27 Agustus 2020 sesuai Laporan Polisi di Polsek Padang Timur.
"Tapi, Alhamdulillah pelaku sudah kami tangkap dan kasus terbarunya pada kemarin Selasa (15/9/2020) dan juga diamankan pada hari yang sama dalam waktu 1 X 24 jam," kata dia.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berdasarkan keterangan saksi diketahui pelaku dan akhirnya dilakukan pengejaran dan didapatlah pelaku atas nama Darman panggilan Maman (39).
Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan tempat kediaman pelaku di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.
AKBP Imran Amir mengatakan kalau pelaku beraksi tidak sendirian, dan dipastikan ada temannya.
"Kalau jambret ini pasti ada joki dan ada tukang petiknya, tidak mungkin main sendiri untuk jambret," sebut Kapolresta AKBP Imran Amir.
Informasi yang dihimpun TribunPadang.com diketahui kalau pelaku merupakan seorang residivis yang sudah keluar masuk penjara.
Di antara beberapa kasus kejahatan yang dilancarkan oleh pelaku, kerap mencopet di dalam angkot dengan sasaran ibu-ibu.
Selain itu, pelaku juga melancarkan aksinya di beberapa lokasi keramaian seperti di pasar dan pusat perbelanjaan di Kota Padang.
"Untuk teman pelaku dalam pengejaran, dan untuk pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KHUP jo Pasal 362 KHUP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," sebut Kapolresta AKBP Imran Amir.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Modus Kawanan Jambret di Angkot Padang, Berpura-pura Geser Kaca, Bawa Map Tutupi Aksi Pakai Silet,