Polda Sumbar Minta Dukungan Perang Melawan Narkoba, Selama September 2020 Amankan 43 Tersangka

Editor: CandraDani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) di antaranya Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu Setianto dan pejabat lainnya merilis pengungkapan kasus kejahatan narkoba selama satu bulan pada Jumat (2/10/2020).

Lantaran kondisi pandemi Covid-19, menjadi alasan BNNP Sumbar baru merilis kasus tersebut kepada awak media sehingga kasus ini baru mencuat ke publik.

Sedangkan, otak pelaku yang mengendalikan praktik itu merupakan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Pariaman.

• Tertangkap di Solok Sumbar, Pelarian Perampok Emas Rp 9 Miliar Asal Jambi Selama 7 Tahun Berakhir

Pelaku diamankan pada Rabu tanggal 05 Agustus 2020 pukul sekira 22:30 WIB, BNNP Provinsi Sumbar, bergabung dengan BNNK Sawahlunto dan melakukan penangkapan pelaku peredaran gelap narkotika di lokasi berbeda.

Pelaku diamankan di Jorong Sumpadang Nagari Palaluar Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung Sumbar dan di Jalan Lintas Sumatera Nagari Muaro takung, Kecamatan Kamang Baru kabupaten Sijunjung, Sumbar.

Kemudian diamankan juga seorang yang diduga otak pelaku di LP Pariaman.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril mengatakan, ketiga tersangka bernama JI (28), EAK (30), dan IS (28).

• Padang dan Agam Masih Masih Dominan, Update Kasus Corona di Sumbar: Tambah 161 Kasus Positif

Kata dia, tim berantas BNNP Sumbar mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya akan ada penyelundupan Narkotika jenis Ganja dari Bukittinggi menuju Kiliran Jao.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya mendalami informasi tersebut dan pada Selasa (4/8/2020) tim berangkat ke Sawahlunto dan Sijunjung untuk melakukan pemetaan lokasi.

"Tepat hari Rabu sekira pukul 22.30 WIB tanggal (5/8/2020) dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja tersebut di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung," kata Khasril, Rabu (30/9/2020).

• Diduga Alami Kram, Ketua PN Lubuk Basung Sumbar Meninggal karena Tenggelam di Kolam Renang Hotel

Pada waktu penangkapan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan membawa sebuah kardus yang diikat di bangku belakang dan setelah digeledah petugas menemukan 22 paket ganja kering yang di balut dengan lakban warna kuning.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap penerima ganja pukul 01.45 WIB di Simpang tiga terminal Kiliranjao jalan lintas Sumatera Nagari Muaro takung Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

"Kami juga menemukan 36 paket ganja kering dalam sebuah karung goni warna putih yang dibalut dengan lakban warna kuning di Simpang bukit Nagari Bukik Batabuh, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya bergerak ke LP Pariaman untuk melakukan koordinasi dan mengamankan yang diduga otak dari penyalahgunaan narkotika ganja tersebut.

• EDAN, 2 Remaja Mentawai Sumbar Bongkar Makam Ambil Kelingking Mayat, Katanya untuk Ilmu Menghilang

Dijelaskannya, 22 paket besar ganja yang diamankan di Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung, setelah dilakukan penimbangan tidak dengan pembungkusnya didapat Berat bersih19.200 gram.

Kata dia, disisihkan seberat 18.299 Gram untuk dimusnahkan, seberat 900 gram dijadikan pembuktian dipersidangan, dan seberat 1,0 gram untuk diuji dilaboratorium BPOM Padang.

Halaman
1234

Berita Terkini