Narkoba tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang laki-laki berinisial F yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta.(***)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Selama September 2020, Polda Sumbar Amankan 43 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan BB,dan Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul BNNP Sumbar Ungkap Otak Pengendali Peredaran Narkoba, Satu Napi di Lapas dan 3 Pengedar, dan Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Kurir 200 Butir Ekstasi Diamankan Saat Lewat Jembatan Kelok Sembilan, Simpan Narkoba Dalam Tas,