Korban sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit oleh sejumlah warga.
Namun, nyawanya tak tertolong sebelum tiba di rumah sakit.
AN sendiri terancam pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Uang Proyek, Seorang Pria di Pontianak Tewas Ditikam" danĀ Seorang Pria Tewas Ditikam, Gara-gara Tak Kunjung Beri Proyek Padahal Pelaku Sudah Setor Uang