TRIBUNPEKANBARU.COM - Gelapkan dana nasabah dengan jumlah fantastis, Rp 1,4 Miliar, Teller bank di Palembang ini duduk di kursi pesakitan.
Ria Tamara didakwa atas dugaan kejahata penggelapan uang nasabah tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan negeri (PN) palembang, Senin (5/10/2020).
Terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi dan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi SIPP Pengadilan Negeri Palembang, diketahui bahwa Ria merupakan karyawan Bank BTPN dengan tugas sebagai Teller di Bank BTPN KC Palembang.
"Terdakwa bertugas melayani nasabah dalam proses transaksi seperti setoran tunai, penarikan tunai, setoran kliring, pemindah bukuan dan lain sebagainya terhadap seluruh produk yang dimiliki oleh Bank BTPN," ujar JPU dalam dakwaannya sebagaimana dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Palembang.
Terungkapnya dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa, bermula saat saksi berinisial YI selaku Branch Head BTPN KC Palembang, mendapat permintaan data dari Kantor Pusat Bank BTPN Jakarta untuk beberapa transaksi pada tanggal 16 Apri 2020.
Deadline (batas waktu) penyerahan data tersebut pada hari Jumat tanggal 17 April 2020.
"Namun sampai pukul 11.00 wib data tersebut belum dipenuhi oleh terdakwa selaku pemegang data tersebut," ungkap JPU.
Bahwa selanjutnya saksi YI bersama saksi MA, melakukan pengecekan sendiri sesuai berkas yang diminta oleh kantor pusat.
Berdasarkan hasil pengecekan tersebut tidak ditemukan berkas transaksi yang diminta oleh Kantor Pusat.
Bahwa kemudian pada pukul 12.50 wib, terdakwa mengirimkan data transaksi via email laporan yang diminta ke Branch Head dengan tembusan ke Area Head dan PIC yang meminta data dari kantor pusat.
"Kemudian dilakukan pengecekan terhadap satu nomor rekening yang ternyata merupakan nomor handphone terdakwa," ujarnya.
• UPDATE! Pengakuan Mahasiswa Edit Video Masjid di Bandung: Setel Musik Kencang, untuk Tambah Follower
• Liverpool Berhasil Torehkan Sejarah Buruk di Liga Inggris Usai Kalah dari Aston Villa
• Si Ayah Tak Dapat Jatah dari Istri, 2 Anaknya Diembat, Pelaku Ngaku Khilaf Tak Dilayani Istri
Selanjutnya, investigator Bank BTPN melakukan investigasi dan meminta data ke cabang Palembang.
Kemudian diketahui bahwa dokumen Raport Transaksi yang diminta kantor pusat telah direkayasa oleh terdakwa.
"Dengan cara discan laporan yang diminta kemudian dikirimkan ke kantor pusat dan tanda tangan petugas bank yang ada dilaporan tersebut dipalsukan oleh terdakwa," ujarnya.