Pada Kerusuhan di Medan, Kapolda Sumut: Ada Bukti Yuridis KAMI Terlibat Kerusuhan di Medan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjuk rasa melempar batu ke aparat kepolisian saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020). Aksi demontrasi dari berbagai lembaga di Medan tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin angkat bicara soal dugaan keterlibatan Koalisi Aliansi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), pasca-kerusuhan unjukrasa penolakan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) lalu.

"Apa yang menarik pada peristiwa medan? Ada yang bisa kita buktikan secara yuridis mengenai keterlibatan KAMI," ucap Martuani saat ditemui di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/10/2020), rapat bersama dengan ketua serikat buruh.

Kemudian, ia mengatakan, sedikitnya ada puluhan anggota KAMI yang diamankan aparat Kepolisian terkait kerusuhan tersebut.

 

 

"Dari semua, ada 20 yang kita amankan. Ada keterlibatan juga menyangkut pengunjuk rasa," jelasnya.

Martuani tidak menjelaskan secara rinci identitas 3 orang tersebut.

Menurutnya, atas kasus tersebut saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman.

Saat ini, lanjut dia, ketiganya masih berada di Medan dan akan dibawa ke Jakarta. "Rencananya akan kami serahkan ke Jakarta," katanya.

Baca juga: WOW,Rudal Antisiluman dan Antisatelit Ada di Kapal Destroyer Type 055 China, Unggulan Perang Modern

Baca juga: KISAH Pedagang Bakso Jual Tak Patok Harga: Saya Kerja Sambil Ibadah

Baca juga: Sindiran BEM Seluruh Indonesia Untuk Jokowi: Pilih Lihat Itik daripada Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja

Diduga dalang kerusuhan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, dalam kasus tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Medan masih berkoordinasi dengan Dirreskrimum Polda Sumut.

"Yang jelas saat ini tim Satreskrim Polrestabes medan berkoordinasi dengan Dirreskrimium (yakni) petunjuk arahan penangkapan dalang atau mungkin yang memprovokasi terjadinya tindakan anarkis saat unjuk rasa di tanggal 8 (Oktober) khususnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan yang dimulai sejak tanggal 8 Oktober yang lalu, berlangsung rusuh.

Sejumlah massa aksi melakukan pelemparan ke arah polisi, kaca gedung DPRD Sumut, perusakan fasilitas umum, mobil dinas polisi dan lainnya.

Peserta demo bawa bom molotov hingga sajam

Pada pada tanggal 8 Oktober, pihak kepolisian mengamankan 253 orang yang terdiri dari 243 di Polda Sumut, 9 di Labuhanbatu dan 1 orang di Padangsidimpuan.

Dari 243 yang diamankan di Polda Sumut, 198 orang diserahkan ke orangtuanya, 21 orang diserahkan ke Gugus Tugas Covid-19 karena hasil rapid test-nya reaktif, 3 orang positif narkoba dan 24 orang tersangka.

Halaman
123

Berita Terkini