MUI Sebut Pasal UU Cipta Kerja Berbahaya, Bisa Sertifikasi Halal Tanpa Fatwa MUI? 'Ngerinyaa'

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tengku Zulkarnain

(2) Apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal.

Simak cuitan Tengku Zulkarnain berikut ini.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul WAKIL Sekjen MUI Bongkar Pasal UU Cipta Kerja yang Pangkas Peran Ulama Terkait Sertifikat Halal, https://wartakota.tribunnews.com/2020/10/13/wakil-sekjen-mui-bongkar-pasal-uu-cipta-kerja-yang-pangkas-peran-ulama-terkait-sertifikat-halal?page=all.

Berita Terkini