Setahun Menunggu, Begini Nasib 109 Pelamar PPPK Pemprov Riau yang Sudah Dinyatakan Lulus Seleksi

Penulis: Syaiful Misgio
Editor: CandraDani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meski mereka sudah dinyatakan lulus seleksi, namun hingga saat ini 109 pegawai honorer kategori 2 (K2) tak kunjung diangkat menjadi P3K.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Nasib 109 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K di lingkungan Pemprov Riau hingga saat ini masih terkatung-katung.

Sebab meski mereka sudah dinyatakan lulus seleksi namun hingga saat ini ratusan pegawai honorer kategori 2 (K2) ini tak kunjung diangkat menjadi P3K.

Padahal mereka sudah dinyatakan lulus lebih setahun yang lalu, tepatnya 20 Mei 2019.

Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Rabu (14/10/2020) mengungkapkan, untuk melakukan pengangkatan sebanyak 109 orang yang sudah dinyatakan lulus menjadi tenaga PPPK, pihaknya terlebih dahulu harus menunggu penetapan formasi.

Baca juga: Lapor Pak Mendagri! APBD Perubahan Riau 2020 Kapan Diteken? Turun atau Naikkah?

Baca juga: VIDEO: LAM Riau Minta Deklarasi KAMI di Riau Tidak Menimbulkan Kegaduhan

Ikhwan mengatakan, penetapan formasi untuk pengangkatan tenaga PPPK di Riau akan dikeluarkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

"Informasi yang kami terima, sebelum dilakukan pengangkatan tenaga PPPK harus dilakukan penetapan formasi terlebih dahulu. Dan yang mengeluarkan formasi itu pihak Menpan RB," kata Ikhwan.

Setelah penetapan formasi tersebut, baru nantinya pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca juga: Agar Warga Paham Dampak Tambang Emas Ilegal di Kuansing, Kejaksaan Gandeng WWF Program Riau

Baca juga: Wagub Riau Jumpai Pendemo Tolak UU Cipta Kerja, Kericuhan Nyaris Pecah, Ternyata Ini Penyebabnya

Untuk itu, masih ada beberapa proses yang harus dilalui terlebih dahulu sebelum dilakukan pengangkatan.

"Namun karena sudah ada petunjuk dari pemerintah pusat, mudah-mudahan proses tersebut tidak lama sehingga para tenaga PPPK di Riau yang sudah dinyatakan lulus bisa langsung diangkat menjadi PPPK," harapnya.

Untuk diketahui, pada seleksi PPPK tahap pertama tahun 2019 lalu, pemerintah pusat memberikan kuota 156 orang tenaga PPPK di Riau.

Dari para peserta yang mendaftar, hanya 130 peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian.

Kemudian yang lulus sebanyak 109 orang.

Baca juga: Kejati Riau Perpanjang Masa Status Tahanan Kota 2 Tersangka Dugaan Korupsi Disdik Riau

Baca juga: Jaksa Kembali Periksa Sejumlah Saksi Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bansos dan Hibah Kabupaten Siak

BKD Riau secara resmi mengumumkan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 20 Mei lalu.

Namun hingga saat ini status mereka tetap sebagai pegawai honorer.

Sebab belum diangkat menjadi PPPK.

Dengan belum angkatnya mereka ini sebagai tenaga PPPK tersebut, maka ke 109 orang yang sudah dinyatakan lulus tersebut saat ini juga belum bisa menikmati gaji sebagai tenaga PPPK.

Dimana gaji tenaga PPPK disebut-sebut setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya.

Baca juga: Kadiskes Riau Sindir Pemko Pekanbaru Soal OTG Isolasi Mandiri, Bagaimana Hotel Yang Disewa Pemprov?

Baca juga: Pemprov Riau Siapkan 447 Kamar dan 151 Tenaga Medis Untuk Isolasi Mandiri Pasien OTG

"Yang membedakan tenaga PPPK dengan PNS pada umumnya hanya pada dana pensiun saja. Kalau PNS mendapatkan dana pensiun setelah purna tugas, maka tenaga PPPK tidak mendapatkan dana pensiun Tapi kalau untuk tunjangan dan lain-lainnya, para tenaga PPPK tersebut juga dapat. Jadi perbedaannya tidak begitu banyak," katanya. (Tribun Pekanbaru,/Syaiful Misgiono)

Berita Terkini