Dan adanya anggota BPD yang memberikan izin kedainya atau warungnya dijadikan Posko salah satu Paslon.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan akan memproses seluruh pelanggaran tersebut sampai tuntas.
Apabila akibat dari pelanggaran itu terdapat sanksi pembatalan terhadap paslon, Bawaslu akan merekomendasikannya ke KPU agar dilakukan diskualifikasi calon.
"Semua pelanggaran tersebut akan kita proses. Apabila dari pelanggaran tersebut berakibat pembatalan Paslon, kita akan rekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi paslon," tegasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )