"KPU hanya mengimbau kepada kepala daerah untuk masa tahapan kampanye yang masih tersisa agar tidak melibatkan ASN dalam kegiatan kampanye,"ujar Firdaus.
Hal senada juga diungkapkan ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, menurutnya saat ini bolanya sudah ada di kepala daerah.
Pihaknya sebelumnya sudah melakukan pengawasan dan tinggal sanksi.
"Itukan bagian dari sanksi dan kepala daerah punya kewenangan soal itu, jadi himbauan kami agar tidak ada lagi yang melanggar aturan netralitas ASN,"ujar Rusidi Rusdan.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )