Tetapi ini merupakan transaksi keduanya sebelumnya jaringan Dedek ini sudah berhasil menyelundupkan sabu-sabu ini pada bulan Mei sebanyak 11 Kilogram.
"Saat itu mereka diupah sekitar Rp 110 juta dan dibagi-bagi. Dedek mendapat Rp 20 juta, Vido Rp 26 juta dan Aming yang saat ini DPO mendapat sisanya," pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan saat ini rencananya akan di bawa ke Pekanbaru.
Namun belum berhasil lolos sudah ditangkap petugas.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra / Muhammad Natsir )