2 Warga Malaysia Jadi Buron, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Dikendalikan Narapidana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

2 Warga Malaysia Ditangkap di Riau, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Dikendalikan Narapidana. Foto: Tersangka menunjukkan barang bukti

Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, AW mengaku diperintahkan untuk menerima Narkotika dari HA serta selanjutnya di bawa ke Palembang dan akan diserahkan kepada seseorang sesuai perintah BA (WNA Malaysia).

Kemudian Sat Narkoba Polres Inhil melakukan pengembangan kepada pengendali Narkoba yang berada di Palembang diback up oleh Tim Direktorat Narkoba Polda Riau tepatnya ke Lapas Kelas I Palembang. 

Hasil Profeling jejak digital dari Napi yang diduga awalnya bernama S setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan nama yang dimaksud bernama AS dan dibenarkan oleh HA melalui  Video Call berikut bukti komunikasi serta foto via chat WA antara AS dan HA sehubungan perintah membawa narkotika dari Malaysia ke Kabupaten Inhil. 

“Ternyata semua ini dari awal sudah di setting dari dalam Lapas oleh S yang terjerat kasus narkotika juga dan divonis 10 tahun 8 bulan penjara.

S sedang menjalani 3 tahun penjara tapi sekarang sudah mengendalikan lagi melalui wilayah Inhil.

Ketiga tersangka, HA, AW dan AS beserta barang bukti ditingkatkan ke proses penyidikan,” ucap Kapolres.

Berikutnya di TKP kedua di Kecamatan Keritang Polsek Keritang berhasil mengamankan dua pelaku antara lain, yaitu, DH (25) dan AS (26), kedua pria ini merupakan warga Desa Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang, Inhil.

Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti antara lain, yaitu, 5 bungkus paket sabu berat bersih 24,8 gram, 1 loyang (pencetak kue almunium) yang berisikan 1 bungkus plastik bening ukuran besar, 1 sendok stainless ukuran kecil dan 15 bungkus plastik bening ukuran sedang, 1 timbangan digital warna hitam merek pocket scale, 1 buah gunting, 1 handphone merek Xiaomi, 1 handphone merek Vivo dual sim, 1 handphone merek Nokia serta 6 bungkus paket sabu dibalut lakban warna hitam berat bersih 526 gram.

Lebih lanjut dalam kesempatan press release tersebut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan, hasil pengembagan barang tersebut ternyata barang tersebut juga berasal dari warga negara malaysia yang beralamat di johor malaysia.

“Setelah diambil barang tersebut di simpan di Batam tepatnya di dalam tanah di rumah sewa.

Setelah ada pesanan dari sini baru barang dibawa ke keritang, yang mana tujuan pasarnya adalah diedarkan di keritang ini,” imbuh Kapolres.

Kronologis penangkapan bermula pada Kamis (12/11) Sekira Pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Keritang Memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di rumah DH di Parit Landang, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.

Selanjutnya Kapolsek Keritang memerintahkan Anggota Unit Reskrim Polsek Keritang Untuk Melakukan Penyelidikan.

Setelah Mendapatkan Informasi yang Akurat, unit Reskrim Polsek Keritang lngsung melakukan penggerebekan terhadap rumah DH.

“Pada Saat Dilakukan Penggerebekan, DH sedang berbaring diruang tamu, sedangkan AS sempat melarikan diri Ke arah dapur rumah, namun AS berhasil diamankan,” jelasnya.

Halaman
123

Berita Terkini