2 Warga Malaysia Jadi Buron, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Dikendalikan Narapidana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

2 Warga Malaysia Ditangkap di Riau, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Dikendalikan Narapidana. Foto: Tersangka menunjukkan barang bukti

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Polres Inhil berhasil membongkar sindikat narkoba lintas negara yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

2 WNA Malaysia terlibat dalam dua kasus penyelundupan sabu berbeda yang berhasil diungkap Polres Inhil di dua TKP berbeda, antara lain, yaitu di Kecamatan Pulau Burung dan Kecamatan Keritang.

Keterlibatan 2 WNA ini diungkapkan Kapolres Inhil dalam Press Release Pengungkapan Kasus tindak pidana Narkotika di Ruang Aula Bhakti Rekonfu Mapolres Inhil, Rabu (17/11) siang.

Sebanyak 2 tersangka dari 5 tersangka di hadirkan Polres Inhil dalam press release tersebut beserta barang bukti dari 2 TKP pengungkapan kasus tindak narkoba tersebut.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menuturkan, pengungkapan 2 kasus narkoba ini hanya berselang satu hari saja, TKP pertama di Perairan Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Rabu (11/11) Sekira Pukul 06.30 wib dan TKP kedua di Parit Landang, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kamis (13/11) sekira Pukul 00.30 wib. 

“Tapi ini jaringan yang berbeda, hanya saja sama - sama melibatkan warga negara asing yaitu malaysia,” ungkap Kapolres Inhil.

Pada pengungkapan di TKP 1 Kecamatan Pulau Burung, Polres Inhil berhasil mengamankan 3 pelaku antara lain, HA (31), AW (49) dan AS (47) yang seorang napi Lapas Palembang.

Barang bukti yang berhasil diamanan dari ketiganya antara lain, KLM (Kapal Layar Motor) Dumai Sentosa GT-84, 6 paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 299,18 Gram, 3019 Butir pil Extacy dengan Berat Bersih 1.115,41 gram bungkus serbuk Pil Extacy dengan berat bersih 209,75 gram, 40 Keping Pil Merk ERIMIN 5 yang berjumlah 400 butir dengan berat kotor 118,08 Gram serta 1 Unit Handphone Merk VIVO, 1 Lembar Karung plastik, 1 helai Baju kaos warna Hitam, uang tunai Rp. 1.439.000, 1 Unit Handphone Merk Samsung J7  1 Unit Handphone Merk Nokia warna biru muda, 1 Unit Handphone Merk Nokia warna hitam, 1 Unit Handphone Merk Nokia warna Biru Tua, 1 unit handphone merk samsung warna putih dan 1 unit Handphone VIVO warna biru.

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan laporan masyarakat bahwa Perairan Pulau Burung memang sering dilewati kapal yang membawa narkotika setelah mengantar kelapa dari Malaysia.

“Pulangnya mereka membawa narkotika. Sehingga pada 27 oktober kemarin saat Polair sedang patroli di pulau burung menjumpai kapal yang diduga membawa narkoba tersebut dengan muatan kosong,” ungkap Kapolres dalam press relase didampingi Wakapolres Inhil Kompol Kari Kamsah Ritonga, Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar dan Kasat Polair Rizki Hidayat.

Setelah memberhentikan dan melalukan pemeriksaan, ditambahkan Kapolres, benar adanya dijumpai barang yang diduga narkotika dari Kapal dumai sentosa tersebut.

“Setelah digeledah disaksikan nakhoda kapal, kita jumpai ada sabu, pil ekstasi, happy five termasuk serbuk yang bisa dicetak jadi ektsrasi, barang tersebut diambil dari daerah pelabuhan di batu pahat malaysia untuk dibawa ke guntung,” beber Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Sat Narkoba Polres Inhil terhadap ABK didapatkan keterangan bahwa pemilik Narkotika tersebut adalah HA sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin) KLM Dumai Sentosa.

“Narkotika tersebut akan diserahkan kepada AW, seorang warga Lampung yang merupakan utusan dari S (Napi Lapas Palembang),” tutur Kapolres.

Selanjutnya, Kamis (12/11) sekitar pukul 07.50 Wib, Tim Gabungan Sat Narkoba dan Sat Polair dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap AW dengan cara Control Delivery bersama HA di Lobi Hotel Puri Sungai Guntung, Kecamatan Kateman.

Halaman
123

Berita Terkini