Terdakwa Positif Covid-19 Tak Hadir, Sidang Perdana Pidana Pilkada Secara In Absensia di PN Dumai

Penulis: Donny Kusuma Putra
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana dugaan pidana pilkada di Pengadilan Negeri Dumai, Riau.

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada tahapan kampanye.

Terdakwanya adalah calon Walikota Dumai Nomor Urut 2 Eko Suharjo, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang perdana yang dilaksanakan pada Jumat (20/11/2020), tersebut dipimpin oleh Alfonsus Nahak sebagai Ketua Majelis Hakim dan anggota Abdul Wahab dan Renaldo Meiji H Tobing.

Persidangan Perdana ini tanpa kehadiran terdakwa Eko Suharhjo karena sedang dalam perawatan Covid-19.

Baca juga: BOLA LOKAL - Tiga Naga Sudah Terima SK Dari PSSI Soal Gaji dan Kontrak Pemain Liga 2

Baca juga: Buah Naga Merah Harganya Hanya Rp 19.900 Per Kilogram di Hypermart Mal SKA Pekanbaru

Baca juga: BEJAT,Rayu dan Lecehkan Anak Laki-laki Lewat Game Online,Rekam Aksi Mesum Dijual hingga Luar Negeri

Kasi Pidana Umum Kejari Dumai Agung Irawan mengungkapkan, bahwa sidang perdana dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada tahapan kampanye.

Dengan terdakwa Calon Walikota Dumai nomor urut 2 Eko Suharjo, agenda sidang pembacaan dakwaan.

"Sebelum pembacaan dakwaan kami memohon untuk dilakukan persidangan secara in absensia , dikarena kan posisi terdakwa dalam keadaan sakit, dan permohonan kami disetujui dan sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan," katanya.

Ia menambahkan, dalam sidang terbuka untuk umum ini, pihaknya juga menyampaikan surat keterangan dari Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru.

Ditandatangani dr Seira Yuana Putri, bahwa Eko masih dalam perawatan positif Covid-19.

"Surat keterangan dari RS Awal Bros Pekanbaru ini, untuk memastikan bahwa kondisi terdakwa memang tidak bisa dimungkinkan untuk hadir dalam persidangan.”

“Sehingga persidangan dilaksanakan secara in absensia," imbuhnya.

Agung Irawan, didampingi Jaksa Agung Nugroho, Priandi dan Muhammad Wildan serta Kasi Intel Dede, mengungkapkan, pada sidang perdana ini menghadirkan tiga orang saksi.

Terdiri dari Panwas, yaitu tiga pengawas kecamatan dan kelurahan.

Tiga pengawas kecamatan dan kelurahan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang juga beragenda pemeriksaan saksi.

Yakni Almizon dan Isra Karnain Panwas Kecamatan Dumai Barat dan Neneng pengawas kelurahan.

Halaman
12

Berita Terkini