Gelar Pesta Miras di Atas Kapal,15 Orang Diamankan Polisi, Satu Positif Narkoba,Satu Reaktif Corona

Penulis: Teddy Tarigan
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Polsek Tebing Tinggi Barat saat melakukan pemeriksaan di atas Kapal Roro Berembang yang sandar di Pelabuhan Insit Kamis (31/12/20) malam.

Kejadian tersebut dijelaskannya tidak mengindahkan maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/Xll/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021.

Juga Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor: 400/kesra/XII/2020/096 tentang panduan penyelenggaraan perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19

Para pelaku pelanggaran protokol kesehatan di Roro Berembang akan dijerat Pasal 19 ayat (3) jo Pasal 90 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau pasal 216 KUHP.

Serta pasal 9 ayat (1) dan (2) jo pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau pasal 216 KUHP.

( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )

Berita Terkini