Hasil interogasi BBG mengaku jika telah terlibat kasus pembunuhan terhadap warga Batang Peranap, malam itu juga unit Reskrim Polsek Peranap bersama dua tersangka langsung pulang ke Riau dan sampai di Peranap Jumat (15/1/2021) pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Misran, kasus pembunuhan itu terjadi Jumat 7 Oktober 2016 pukul 00.30 WIB dipicu masalah pembelian bibit kelapa sawit, pelaku membunuh korban menggunakan parang panjang dan menebas bagian tubuh korban sebanyak empat kali.
"Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Peranap guna proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Misran. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)