Wajah Sepasang Kekasih Luka Berat Disiram Air Keras, 4 Pelaku Dibekuk, Apa Motifnya?

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya (tengah) didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan (kiri) dan Kanit Opsnal Iptu M Aprino Tamara (kanan) saat ekspos kasus penyiraman air keras, Rabu (20/1/2021).

Selain para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya 2 unit sepeda motor, uang tunai diduga hasil bayaran untuk tersangka Rp300 ribu, pakaian tersangka dan korban, hasil visum korban, dan lain-lain.

Para tersangka dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP.

Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Untuk tersangka JS, pada saat dibawa untuk mencari barang bukti lainnya, dia mencoba melarikan diri. Kita berikan tindakan tegas terukur," tutur Nandang.

Motif Sakit Hati

Motif para tersangka nekat melakukan pengiriman air keras, karena sakit hati kepada korban.

Korban dianggap telah mem-viralkan aksi unjuk rasa yang dilakukan para tersangka.

"Karena korban pekerja pada perusahaan yang didemo para tersangka. Motifnya seperti itu. Tapi masih akan kita dalami lagi," jelas Perwira Menengah berpangkat melati tiga tersebut.

Termasuk saat disinggung soal indikasi adanya orang yang membayar para tersangka, Nandang menyebut hal itu juga masih ditelusuri lebih lanjut.

Pihaknya ditambahkan Nandang, juga masih memburu satu tersangka lagi berinisial RU.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Berita Terkini