Wako Pekanbaru Sebut Ada Oknum Ambil Keuntungan Retribusi Sampah,Pungli?

Penulis: Fernando
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kebersihan membersihkan sampah yang menumpuk di depan Pasar Arengka, Kota Pekanbaru.

"Saat ini masih tahap puldata (pengumpulan data, red)," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Selasa (19/1/2021).

Diungkapkannya, laporan adanya aktivitas pungli itu masuk pada tahun 2020. Indikasi pungli terjadi di Kecamatan Tenayan Raya.

Namun disebutkan mantan Kasi Sosbudmas Kejati Riau ini, tidak tertutup kemungkinan pengusutan akan dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Bertuah.

Marel mengungkapkan, adapun modusnya, yakni memungut kutipan uang sampah kepada masyarakat, namun tidak sesuai dengan nominal yang tertera di Peraturan Walikota (Perwako).

"Jadi kutipan nominalnya di luar dari aturan. Aturannya berapa, yang diminta berapa," tuturnya.

Disinggung apakah sudah ada pihak yang diklarifikasi, Marel mengaku sampai saat ini belum ada.

Karena katanya, tim masih mengumpulkan data-data terkait, guna kepentingan pengusutan lebih lanjut.

Tidak tertutup kemungkinan, seiring perkembangan nantinya jaksa juga akan mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi.

Untuk kasus sampah di Kota Pekanbaru, selain jaksa, pihak kepolisian juga sedang mendalami indikasi pidana terkait pengelolaannya.

Pengelolaan Sampah Juga Diusut Polda Riau

Kadis LHK Pekanbaru diperiksa terkait pengelolaan sampah (Tribunpekanbaru.com)

Penanganan kasus bobroknya pengelolaan sampah ini, sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.

Perkara ditangani oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Teranyar, penyidik memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Pekanbaru, Agus Pramono, pada Senin (18/1/2021) kemarin.

Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait perkara pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

Dimana sejak awal Januari 2021, terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Bertuah. Hal ini tak ayal membuat resah masyarakat.

Halaman
123

Berita Terkini