Wako Pekanbaru Sebut Ada Oknum Ambil Keuntungan Retribusi Sampah,Pungli?

Penulis: Fernando
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kebersihan membersihkan sampah yang menumpuk di depan Pasar Arengka, Kota Pekanbaru.

Agus Pramono datang ke Kantor Mapolda Riau di Jalan Pattimura, sekitar pukul 09.00 WIB. Ia mengenakan stelan pakaian dinas.

Agus diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau yang bertempat di lantai 4 gedung Korps Bhayangkara Bumi Lancang Kuning tersebut.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Agus tampak keluar untuk istirahat salat dan makan. Selepas itu, ia kembali datang ke Mapolda Riau untuk menjalani lanjutan proses pemeriksaan. Baru pada pukul 16.30 WIB, Agus keluar ruangan penyidik.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan beberapa waktu lalu mengatakan, langkah untuk menangani kasus ini dilakukan setelah terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Pekanbaru.

Penumpukan sampah terjadi di jalanan, pasar, dan di depan kios atau toko. Kondisi ini tak ayal menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik sudah meminta keterangan puluhan orang saksi, baik dari masyarakat yang terdampak, ahli lingkungan dan ahli pidana.

Dari keterangan dan data yang terkumpul, dilakukan gelar perkara dan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhitung sejak 15 Januari 2021.

Disinggung soal calon tersangka, Teddy menyatakan nanti jika sudah ada, akan segera diumumkan.

"Saya tidak mau berandai-andai, tidak mau meramalkan. Kita tunggu saja proses penyidikan. Mudah-mudahan seminggu atau dua minggu ke depan, sudah ada gambaran siapa calon tersangkanya," tegasnya.

Teddy mengungkapkan, dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, pihaknya menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," urainya.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang / Rizky Armanda )

Berita Terkini