Maka Polres Inhu akan mempelajari lebih dalam untuk menerapkan perkara TPPU.
Sebelumnya, aparat melakukan penggerebekan di rumah NRS alias Mak Gadi pada Kamis (16/7/2020) lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan tujuh orang tersangka dari dalam rumah yang masih memiliki hubungan keluarga kandung.
Mereka adalah NRS (61) alias Mak Gadi pemilik rumah, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu, serta THR (37) yang merupakan pembeli.
Selain itu Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Polres Inhu Dalami Dugaan Pencucian Uang yang Dilakukan Gembong Narkoba Mak Gadi,