Inhu

Masih Ingat Mak Gadi?, Gembong Narkoba di Inhu Ini Divonis Bebas oleh PN Rengat

Nurhasanah alias Mak Gadi yang dikenal sebagai gembong Narkoba di Rengat dalam putusan sidang Kamis di PN dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU/BYNTON SIMANUNGKALIT
Kapolres Inhu AKBP Efrizal dalam konferensi pers yang digelar di rumah Mak Gadi, Selasa (21/7/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat memvonis bebas terdakwa tindak pidana narkoba atas nama Nurhasanah alias Mak Gadi.

Padahal Mak Gadi yang dikenal sebagai gembong narkoba di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 1 Miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Menurut konfirmasi dengan Humas PN Rengat, Aditya Nugraha vonis terhadap Mak Gadi dibacakan pada Kamis (25/2/2021).

Sementara itu, Mak Gadi ditangkap pada Kamis (16/7/2020) lalu.

Selama proses panjang persidangan tersebut, Mak Gadi sempat mengajukan pra peradilan ke PN Rengat.

Meski akhirnya permohonan pra peradilan itu dicabutnya.

Gembong Narkoba Mak Gadi Cabut Permohonan Praperadilan di PN Rengat Riau, Apa Kata Polisi?

Simpan Sabu di Kotak Permen, Polisi Kembali Bekuk Keluarga Gembong Narkoba Mak Gadi di Inhu

Empat tersangka narkoba yang merupakan anggota keluarga gembong narkoba Mak Gadi saat diamankan oleh aparat kepolisian.
Empat tersangka narkoba yang merupakan anggota keluarga gembong narkoba Mak Gadi saat diamankan oleh aparat kepolisian. (istimewa)

Pada vonis hakim yang dibacakan oleh tiga orang majelis hakim PN Rengat, yakni Maharani Debora Manulang, Aditya Nugraha dan Santi Puspitasari menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba.

Oleh karena itu, hakim membebaskan terdakwa dari dakwaaan penuntut umum.

Dalam putusan itu, hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu bungkus sabu yang diajukan dalam persidangan untuk dimusnahkan.

Selain itu terdapat dua unit telepon seluler, yang salah satunya merk Oppo disita dan satu unit handphone merk Samsung diminta untuk dikembalikan ke terdakwa.

Sesuai pemberitaan sebelumnya, Mak Gadi diduga merupakan gembong narkoba yang sudah beroperasi selama hampir puluhan tahun.

Mak Gadi ditangkap aparat Kepolisian Polres Inhu bersama sejumlah orang anggota keluarganya.

Meski akhirnya Mak Gadi dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Rengat.

Pasang CCTV di Sekeliling Rumah, Kehadiran Polisi Saat Gerebek Rumah Mak Gadi Diketahui Tersangka

BREAKING NEWS 30 Tahun Sukses Jalankan Usaha Haram,Bisnis Narkoba Keluarga Mak Gadi Dibongkar Polisi

Dugaan Pencucian Uang Bisnis Narkoba

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Inhu (Inhu) Riau mengungkap peredaran narkoba yang dilakukan oleh gembong berinisial NRS (61) alias Mak Gadi.

Mak Gadi tak sendiri menjalankan bisnis haram tersebut. Ia juga melibatkan anggota keluarganya.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhu AKBP Efrizal, bisnis haram narkoba sudah digeluti oleh Mak Gadi dan keluarga besarnya selama hampir 30 tahun.

Selanjutnya, Kapolres Efrizal menyampaikan pihaknya akan mempelajari lebih dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh gembong narkoba tersebut.

 Apes, Tawarkan Motor di Faceboook, Janjian Ketemu Pembeli, Eh Malah Motor Dibawa Lari

 Hanya Berselang Tiga Jam, Polres Dumai Riau Ringkus Pelaku Curat Modus Pecah Kaca Mobil

 Kebobolan dari Kejari, Kepala Inspektorat Siak Riau Keluhkan SDM dan Kurangnya Waktu

Barang bukti yang disita anggota Polres Inhu dalam penggerebekan narkoba di rumah Mak Gadi
Barang bukti yang disita anggota Polres Inhu dalam penggerebekan narkoba di rumah Mak Gadi (TRIBUNPEKANBARU/BYNTON SIMANUNGKALIT)

"Kita akan mempelajari lebih dalam apakah bisa dijadikan TTPU," ujar Efrizal.

Diterangkan Efrizal, hal ini mengingat bisnis narkoba tersebut sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaan tersangka yang diduga berasal dari keuntungan bisnis barang haram tersebut.

Maka Polres Inhu akan mempelajari lebih dalam untuk menerapkan perkara TPPU.

Sebelumnya, aparat melakukan penggerebekan di rumah NRS alias Mak Gadi pada Kamis (16/7/2020) lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan tujuh orang tersangka dari dalam rumah yang masih memiliki hubungan keluarga kandung.

Mereka adalah NRS (61) alias Mak Gadi pemilik rumah, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu, serta THR (37) yang merupakan pembeli.

Selain itu Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Polres Inhu Dalami Dugaan Pencucian Uang yang Dilakukan Gembong Narkoba Mak Gadi, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved