TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mau tahu putusan MK terkait sengketa Pilkada Inhu? Ternyata hanya 1 TPS yang diwajibkan pemungutan suara ulang, di mana?
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
MK memutuskan hanya menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada satu TPS di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal.
Putusan yang dibacakan Anwar Usman itu menjelaskan semua gugatan pemohon tidak terbukti, hanya meyakini adanya petugas KPPA yang merobek 76 surat suara di TPS 03 Desa Ringin.
"MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan termohon dan menyatakan batal SK KPU Rekapitulasi suara 17 Desember 2021,"ujar Anwar Usman.
MK juga memerintahkan KPU Inhu untuk menggelar PSU di TPS 03 Desa Ringin 30 hari setelah dibacakan putusan tersebut.
"Kepada KPU juga untuk mengangkat petugas KPPS TPS 03 yang baru, untuk menggelar PSU,"jelas Anwar Usman.
Sementara gugatan lainnya termasuk dugaan 52 orang pemilih yang terdaftar untuk memperoleh surat suara pemberitahuan, namun tidak disampaikan kepada pemilih.
Mahkamah Konstitusi juga tidak meyakini manipulasi rekapitulasi penghitungan suara di sejumlah TPS yang dijadikan sebagai bahan gugatan Paslon Rizal Zamzami-Yogi Susilo ke MK.
Sebagaimana diketahui untuk selisih suara Paslon Rizal Zamzami-Yogi Susilo dengan Rezita Meylani-Junaidi Rahmat hanya 308 suara sesuai yang ditetapkan KPU.
Sementara untuk TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gangsal yang akan menggelar PSU hanya 307 Pemilih.
MK Putuskan PSU 25 TPS di Pilkada Rohul
Seelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Paslon Hafith-Erizal dalam sengketa Pilkada Rokan Hulu.
Hakim MK memutuskan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di wilayah Perusahan PT Torganda Tambusai Utara.
Dalam putusan yang dibacakan langsung Ketua MK Anwar Usman tersebut memutuskan Senin (22/3/2021), dari hasil pemeriksaan dinyatakan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara di 25 TPS di Torganda tersebut.