Menurut Firdaus dari putusan yang telah dilakukan MK ada beberapa mulai dari Permohonan di tolak, Permohonan tidak dapat diterima serta Permohonan diterima sebahagian, untuk rekapitulasi ulang dan pemungutan suara ulang.
"Tiga itu yang akan mungkin menjadi keputusan MK nantinya,"jelas Firdaus.
Sebagaimana diketahui dua gugatan dari Riau di MK tersebut adalah Paslon Hafith-Erizal menggugat hasil Pilkada Rohul dan satu lagi Paslon Rizal Zamzami-Yogi Susilo menggugat hasil Pilkada Indragiri Hulu.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )