Kuras Rekening WN Jepang, Polisi Gulung Komplotan Pembobol ATM Ditangkap di Bali

Editor: CandraDani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

PIN itu terlihat oleh pelaku. Karena kartu tetap tak bisa keluar, korban diminta menghubungi call center.

Kartu itu memang dibuat tak bisa keluar karena para pelaku telah memasang suatu benda di ATM.

Saat korban meninggalkan lokasi, pelaku segera menguras isi rekening Mihoko.

Rp 36,9 juta lenyap

Akibat pembobolan, korban mengalami kehilangan uang sebesar Rp 36,9 juta.

Kasus ini dia laporkan ke polisi.

Polisi kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas di area ATM.

Dari rekaman closed-circuit television (CCTV) itu, diketahui bahwa pelaku tak hanya seorang.

Identitas mereka pun telah dikantongi polisi.  

Terancam 7 tahun penjara

Dari penangkapan kompolotan pembobol ATM tersebut, polisi mengamankan barang bukti, antara lain tujuh buah kartu ATM milik nasabah, data nasabah bank korban dari transaksi penarikan kartu ATM, data bukti transaksi nasabah bank (e-jurnal), tangkapan layar rekaman CCTV, dan uang tunai Rp 9,2 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Pembobol ATM Ditangkap, Pernah Beraksi di 15 Lokasi, Sempat Kuras Rekening WN Jepang",

Berita Terkini