Ini Alasan PPKM Mikro di Pekanbaru Diperpanjang

Penulis: Fernando
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPKM Mikro di Pekanbaru. Foto: Petugas saat melakukan penyekatan di ruas Jalan SM Amin, Pekanbaru saat PPKM Mikro Pekanbaru

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Firdaus menilai adanya perpanjangan PPKM Mikro di Pekanbaru karena tidak menutup kemungkinan memberlakukan PPKM darurat atau PPKM level 4.

Ia menyebut, walau PPKM Mikro di Pekanbaru sudah dilakukan, potensi peningkatan kasus covid-19 masih ada.

Selama PPKM Mikro di Pekanbaru berjalan, Kota Pekanbaru masuk level 3 penyebaran covid-19.

Ada potensi kenaikan menjadi level 4 atau level darurat.

"Kita sudah lakukan evaluasi bersama, apalagi pengetatan PPKM mikro adalah langkah antisipasi PPKM darurat," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (21/7/2021).

Menurutnya, kasus cendrung meningkat karena data covid-19 sebagian berasal dari masyarakat KTP Kota Pekanbaru tapi tidak tinggal di sini.

Mereka berada di luar daerah dan mendapat layanan kesehatan di sana.

"Kita sudah lacak itu, banyak juga KTP Pekanbaru tapi tinggal di luar Kota Pekanbaru Makanya datanya tercatat di kota ini," paparnya.

Firdaus mengaku pemerintah kota tetap waspada.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tetap mencegah penyebaran covid-19 dengan disiplin mengikuti protokol kesehatan.

"Tetap ikuti protokol kesehatan, itu jadi satu upaya kita mencegah penyebaran covid-19 selain vaksinasi," ujarnya.

Pengetatan PPKM di Kota Pekanbaru diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Poin dalam Surat Edaran Walikota Pekanbaru tidak ada perubahan.

Ada sejumlah poin dalam surat edaran terkait pengetatan aktivitas dan edukasi PPKM mikro di Kota Pekanbaru.

Poin ini terkait pengetatan dan pengendalian aktivitas masyarakat.

Poin tersebut yakni pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen work from home.

Sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian kegiatan akad nikah dihadiri paling banyak 30 orang.

Sedangkan untuk kegiatan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan di tempat serta mendapat rekomendasi satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

Kegiatan politik, seni, sosial, budaya, seminar, lokakarya dan pertemuan yang dilakukan di gedung pertemuan tidak diizinkan.

Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kegiatan restoran, cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan di tempat sampai pukul 20.00 WIB. Kapasitas hanya 25 persen.

Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Lalu pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mall hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan
kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.

Pengelola mesti menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan seluruh hiburan umum yakni klub malam, diskotik, biliar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, futsal, Warnet, PUB, KTV dan layanan hiburan fasilitas hotel.

Kegiatan ibadah berjamaah pada tempat ibadah mempedomani kriteria zonasi PPKM berbasis mikro berskala RW.

RW yang berada di Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan peribadatan berjemaah ditiadakan.

Kemudian untuk Zona Kuning dan Zona Hijau kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik ditutup untuk sementara waktu hingga wilayah dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

Bagi Ketua RT/RW segera mengaktifkan wajib lapor bagi tamu khususnya dari luar daerah yang datang ke lingkungan RT/RW dalam jangka waktu 1 x 24 jam.

Pendatang harus membawa bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR pada hari melapor.

Bagi pendatang yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR, maka posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri.

Mereka harus berada di karantina selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada tamu.

Berita Terkait PPKM Mikro di Pekanbaru Lainnya

Baca juga berita Tribunpekanbaru.com berjudul " Ini Alasan PPKM Mikro di Pekanbaru Diperpanjang " di Babe dan Google News.

Artikel berjudul " Ini Alasan PPKM Mikro di Pekanbaru Diperpanjang " ini ditulis wartawan Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang .

Berita Terkini