Penyekatan dilakukan guna mengurangi mobilitas masyarakat sesuai Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 16/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman dasar pelaksanaan PPKM Level 4 Kota Pekanbaru.
Kendati begitu, ada beberapa pengendara yang diberikan prioritas dan tetap bisa melintas. Seperti para pekerja dan kendaraan sektor esensial dan critical.
Petugas mengimbau kepada masyarakat agar mengurangi mobilitas bepergian jika tidak ada hal yang mendesak, serta selalu patuhi protokol kesehatan covid-19.
( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)