PPKM Diperpanjang sampai 16 Agustus, Mall Tetap Buka: Pengunjung 25 Persen & Sudah Divaksin
Nantinya, mal dapat menampung pengunjung maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali sah diperpanjang hingga 16 Agustus.
Aturan PPKM diperpanjang ini berlaku sejak 10 Agustus.
Terkait perpanjangan PPKM ini, ada aturan baru.
Yakni dilakukan pembukaan pada mal atau pusat perbelanjaan.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Luhut mengatakan, uji coba pembukaan mal akan dilakukan di 4 kota yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sah, PPKM Level 4 Diperpanjang, Luhut: Sampai 16 Agustus
Baca juga: Dikebiri, Pelaku Pedofil Ini Merana usai Disuntik Kimia: Tak Bisa Lagi Ereksi
Nantinya, mal dapat menampung pengunjung maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Luhut menekankan, hanya mereka yang sudah divaksin Covid-19 yang boleh masuk ke mal.
"Dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," ujarnya.
Kendati demikian, dilakukan pengecualian pada sejumlah kelompok usia.
Anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun sementara waktu tidak diperbolehkan masuk ke mal.
PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli.
Baca juga: Tenda dan Kursi Jadi Saksi Bisu,Calon Mempelai Wanita Hilang Jelang Akad,Ibu Cemas Anak Diguna-guna
Baca juga: Blok Rokan Resmi Dikelola Pertamina Hulu Rokan, Bupati Bengkalis Punya Harapan Besar, Apa Itu?
Kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021.
Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.
Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.
Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4.
Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.
Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.