Aksi Protes Pedagang STC

Jeritan Pedagang STC Pekanbaru Terdampak PPKM Level 4, Harus Tutup Toko Tapi Tak Diberi Bantuan

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru menggelar aksi mengibarkan bendera putih, Selasa (10/8/2021). Pedagang menjerit menyuarakan keluhan akibat terdampak PPKM level 4. Harus tutup toko tapi tak diberi bantuan.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jeritan para pedagang Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru tak didengar. Harus tutup toko tapi tak ada bantuan, pemasukan pun kosong.

Dengan diperpanjangnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, untuk 2 pekan ke depan nasib mereka makin tak jelas.

Pasalnya, selama itu pula mereka tak boleh membuka toko untuk berjualan.

Banyak dari pedagang mengeluh, karena tak punya pemasukan ekonomi untuk menghidupi keluarga.

Mereka mengaku, sudah cukup kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Karena para pedagang ini sudah tutup selama 2 pekan, sejak PPKM Level 4 pertama kali diimplementasikan di Kota Bertuah.

Dalam artian lain, jika PPKM Level 4 diperpanjang lagi, artinya mereka praktis tidak bisa berjualan sama sekali selama 1 bulan.

Seratusan pedagang akhirnya mencoba menyuarakan aspirasinya pada Selasa (10/8/2021). Mereka membuat aksi damai dengan memasang bendera putih dan spanduk.

Namun aksi mereka akhirnya dibubarkan pihak kepolisian dari Polsek Pekanbaru Kota.

"Ini aksi spontanitas, karena kami pedagang STC dapat kabar PPKM Level 4 ini diperpanjang sampai 23 Agustus 2021,” ucap Dodi Kurniawan, seorang pedagang STC yang ditemui Tribunpekanbaru.com.

“Sementara dari 26 Juli 2021 kemarin (PPKM Level 4) sudah dilakukan,” imbuhnya.

Untuk itu disebutkannya, para pedagang meminta solusi kepada pemerintah.

Seperti apa nasib mereka yang hanya memiliki mata pencaharian dari berjualan di STC Pekanbaru.

Pihaknya merasa dalam hal ini juga tak ada keadilan. Lantaran masih ada pedagang di ruko yang bisa beraktivitas seperti biasa.

"Apa sih bedanya dengan kami? Kalau kami disuruh tutup tanpa ada solusi, kami juga minta dipertimbangkan, kepada siapa kami sampaikan kalau tidak kepada Pemko Pekanbaru,” jeritnya.

“Beri solusi untuk kami," imbuhnya.

"Kami punya beban. Bayar service charge (biaya pelayanan ke pihak pengelola STC, red) bulan ke bulan. Sementara kami tidak beraktivitas berjualan, pemasukan dari mana?” keluh Dodi.

“ Kami punya anak dan keluarga yang butuh kelangsungan hidup. 3000 pedagang di sini, mau ke mana? Mau diapain?," imbuh Dodi lagi.

Ia mengungkapkan, pengelola STC sendiri sebenarnya sudah cukup baik dalam mengupayakan terlaksananya protokol kesehatan (prokes) di STC Pekanbaru.

Sehingga pihaknya menilai, sebenarnya STC Pekanbaru bisa beroperasi dan pedagang diizinkan lagi berjualan.

Dengan catatan protokol kesehatan tetap dijalankan secara ketat.

"Kami saja pedagang tidak pakai masker diberi sanksi, begitulah pengelola memberi ketegasan, supaya STC bisa berjalan seperti biasa,” ungkap Dodi.

“Kami cuma minta perhatikan bagaimana kami ke depan (jika tidak berjualan)? Perhatikan jeritan kami," sambung Dodi.

Disinggung soal bantuan, baik itu dari Pemerintah Pekanbaru maupun Provinsi Riau, Dodi mengaku hingga kini para pedagang belum ada menerimanya.

"Kami belum pernah didatangi dan dipertanyakan, belum ada sama sekali. Dari awal malah," sebutnya.

Pada dasarnya diterangkan Dodi, para pedagang tak mempermasalahkan apa pun bentuk kebijakan yang diambil pemerintah dalam menangani pandemi covid-19.

"Kebijakan ditetapkan oke, tapi solusi bagi kami ada. Misalnya dikumpulkan semua pedagang. Didata, diminta tutup tapi dikasih bantuan. Ini tidak ada," papar Dodi.

Maka dari itu kata Dodi, para pedagang sangat berharap ada perhatian dari pemerintah.

Karena sebagian besar dari mereka, hanya memiliki usaha berjualan di STC Pekanbaru, sebagai satu-satunya sumber penghidupan.

"Ini satu-satunya usaha kami, bertahun-tahun kami berjualan, datang ke toko, sabar menunggu pembeli," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Josina Lambiombir menuturkan, pembubaran aksi pedagang ini dilakukan untuk mengantisipasi agar tak terjadi klaster baru Covid-19.

"Aspirasi pedagang di STC ini, sebaiknya dikumpulkan jadi satu secara tertulis, ditunjuk 1 siapa yang dituakan, lalu sama-sama menghadap kepada Wali Kota, atau yang bertanggungjawab di Kota Pekanbaru,” terangnya.

“Jadi aspirasi mereka terdengar oleh pimpinan di sini," lanjutnya.

"Jadi tugas kami seperti diamanahkan pimpinan, Kapolda, Kapolresta, saya Kapolsek, kita membubarkan segala bentuk keramaian. Kerumunan akan menimbulkan klaster baru,” ucapnya.

“ Saya tidak mau keluarga mereka di rumah nanti terkena akibatnya. Jadi mereka pedagang sudah setuju untuk menulis semua aspirasi di kertas, untuk kita sampaikan kepada pimpinan daerah ini," sambung Josina.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Berita Terkini