Upacara Pengibaran Bendera dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati mulai pukul 07.30 WIB.
Pada upacara ini, peserta dibatasi hanya pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Peserta upacara hanya diikuti eselon II dan eselon III," ungkap Rico, sapaan akrabnya, Senin (16/8/2021).
Pejabat eselon II terdiri dari sekretaris daerah dan para asisten di Sekretariat Daerah dan kepala dinas/badan.
Eselon III terdiri dari kepala bagian pada Sekretariat Daerah.
Sedangkan pejabat eselon III pada dinas/badan tidak diikutsertakan mengikuti upacara.
Upacara dipimpin langsung oleh Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto sebagai Inspektur. Pun diikuti unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
"Peserta semua sekitar 60 orang. Ditambah dengan petugasnya sampailah 80 orang," kata Rico yang juga menjabat Sekretaris Diskominfosandi Kampar ini.
Rico mengatakan, upacara pengibaran bendera di tingkat kecamatan tidak dilarang. Dilaksanakan serentak dengan upacara di tingkat kabupaten. Pesertanya juga dibatasi.
"Upacara di tingkat kecamatan tetap bisa dilaksanakan. Tetapi harus dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Rico.
Peserta upacara yang dipimpin camat, diikuti unsur pimpinan kecamatan (upika) tanpa mengikutsertakan perangkatnya.
"Cuma upika-nya aja. Nggak termasuk perangkatnya," katanya.
Upacara di tingkat kecamatan dibatasi hanya perangkat camat. Ditambah kepala desa di wilayah masing-masing. Tanpa mengikutsertakan perangkat desa.
Selanjutnya, seluruh Forkopimda Kampar dan Upika bergabung secara virtual dengan upacara peringatan detik-detik Proklamasi di Istana Negara.
Upacara virtual ini dipusatkan di Balai Bupati Kampar untuk tingkat kabupaten dan di tingkat kecamatan disesuaikan menurut wilayahnya masing-masing.