Dari CCTV Polda Riau Ungkap Otak Pembobol ATM di Rohul, Ternyata Pengawal Teknisi yang Baru Dipecat

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari olah TKP dan CCTV, Polda Riau mengungkap otak pembobol ATM di Rohul, yang mengungkap pelaku lainnya.

Awalnya dipaparkan Sunarto, korban yang tengah berada di rumahnya, didatangi oleh tersangka yang mengaku utusan dari Bank BRI.

Saat itu, dikatakan bahwa pimpinan Bank BRI hendak bertemu dengan korban, guna meminta bantuan untuk memperbaiki mesin ATM yang rusak.

Waktu ketika itu menunjukkan pukul 22.00 WIB.

Tanpa curiga, korban lalu mengiyakan permintaan tersangka.

Alhasil, dibuatlah kesepakatan untuk bertemu di lokasi keberadaan mesin ATM yang dimaksud.

Namun ternyata saat korban masuk mobil pria yang mengajaknya, di dalam mobil sudah menunggu para tersangka yang langsung menyekap korban.

"Korban langsung ditodong dengan pisau atau senjata tajam oleh salah satu tersangka. Sambil tersangka mengatakan turuti kemauan kami, dan kau aman. Korban yang tidak berdaya, karena mulutnya juga dilakban. Korban dibawa ke ATM BRI Jalan Diponegoro," ucap Kombes Sunarto saat memimpin ekspos, Senin (13/9/2021).

Sesampainya di lokasi yang dimaksud, korban dipaksa membuka mesin ATM oleh para tersangka.

Setelah mesin ATM terbuka, para tersangka menguras isinya.

Usai melakukan itu, para tersangka kembali masuk mobil.

Korban juga dibawa oleh para tersangka menuju Sumatera Barat.

"Korban diturunkan paksa di Jembatan Batang Lubuh Jalan Lingkar Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu dengan keadaan tangan terikat dan mulut dilakban," sebut Sunarto.

Aksi pencurian dengan kekerasan di Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir pada Selasa (31/8/2021) telah ditangani oleh Polres Rokan Hulu. Rp 750 Juta dari ATM perusahaan di Rohul dibawa kabur pelaku Curas, karyawan yang menjadi korban, ditinggal oleh pelaku dalam kondisi terikat. (Istimewa)

Sementara para tersangka, terus kabur. Setelah sampai di tempat yang dirasa aman, mereka membagi hasil curian.

Diantaranya tersangka RT alias RS, HB alias BL serta MA alias BB mendapat Rp180 juta. Kemudian tersangka BM alias BY mendapat Rp130 juta.

Sementara Rp2 juta rupiah, digunakan para tersangka untuk biaya akomodasi.

Halaman
123

Berita Terkini