Pelaku mengambil uang di dalam kantong korban sebanyak Rp 10 juta dan membawa sepeda motor jenis Supra 125 dengan nomor polisi BM 6515 IR.
Setelah itu mereka kabur meninggalkan korban. Korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan ke tetangganya serta ke Polsek Pangkalan Kuras.
Kasat Reskrim Nardy Masry Marbun menambahkan, setelah mempelajari laporan korban Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras berkordinasi dengan Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan.
Petugas mendapat informasi jika terduga pelaku berada di Kota Pekanbaru.
Tim gabungan langsung terjun ke Pekanbaru dan melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Riau.
Ternyata tersangka MTS sedang berada di sebuah hotel di Jalan Kulim Payung Sekaki.
Setelah berkoordinasi dengan pengelola hotel, polisi mengamankan MTS dari dalam kamar dan menggiringnya keluar.
Ketika diinterogasi, pemuda itu mengakui semua perbuatannya bersama temannya Erwin.
"Dari hasil pencurian itu, MTS dapat jatah Rp 3 juta dan uangnya dipakai untuk berfoya-foya, bermain judi, serta beli pakaian maupun sepatu,"kata Kasat Nardy.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari MTS yakni sebilah parang, botol minuman berisi cairan cabe untuk melumpuhkan korban.
Seutas tali dipakai mengikat korban, satu unit sepeda motor Yamaha R25 warna biru BM 4161 BP, dan KTP asli milik korban Odol.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )