Selain itu, ada juga barang bukti lainnya seperti 2 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi serta botol tempat menyimpan sabu.
Mandor mengaku jika mendapatkan sabu dari AT alias Gondrong.
Tim segera memburu Gondrong, pada pukul 16.00 WIB, Gondrong berhasil diamankan di rumahnya.
Ketika digeledah, tidak ditemukan narkoba di badannya.
Tapi tim tidak kehilangan akal dan putus asa, dilakukan pencairan di sekitar rumah, akhirnya ditemukan satu kotak rokok terselip di dinding kandang ayam.
Kotak rokok itu berisi dua paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,69 gram.
Selain itu diamankan juga 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Kotak rokok dan timah pembungkus sabu-sabu.
Gondrong mengaku sabu-sabu itu didapat dari kenalannya, tim juga memburu kenalan Gondrong, namun tidak berhasil ditemukan.
Meski gagal ditemukan, tapi nama dan identitasnya sudah dikantongi, bahkan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )