“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Sunarton.
Kronologi Rudapaksa dan Penganiayaan
SL diamankan petugas Resmob Polsek Wolio di kediamannya karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap putri kandungnya.
Anak gadisnya itu merupakan siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kota Baubau.
Tak hanya melecehkan putrinya itu, sang ayah juga ternyata melakukan penganiayaan terhadap istri dan putra kandungnya.
Penganiayaan itu menyebabkan anaknya harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Baubau.
Atas perbuatan biadab itu, istrinya melaporkan SL ke Markas Polsek Wolio.
Petugas kepolisian setempat pun melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya.
Iptu Sunarton Hafala membeberkan kronologi dugaan kasus pencabulan serta KDRT tersebut.
Kronologinya bermula saat pelaku masuk ke kamar korban pada 18 Juni 2022 pagi buta sekitar pukul 04.30 wita setelah subuh.
“Pelaku ini adalah ayah kandung dari korban. Saat itu pelaku masuk ke kamar korban,” ujar Iptu Sunarton kepada TribunnewsSultra.com.
Pelaku kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap putri kandungnya yang merupakan siswi SMA.
“Pelaku kemudian melakukan dugaan tindak pidana pencabulan saat berada di dalam kamar korban,” katanya.
Pelaku membekap mulut korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Dia juga membisikkan kata-kata dan memaksa korban agar mau melayani hasrat seksualnya.