"Dari situ muncul pikiran pelaku untuk mencabuli putrinya," pungkasnya.
Baca juga: Lemas di Teras, Ternyata Siswi SMP Digilir Berhubungan Badan Lima Pria
Karena perbuatannya mencabuli putri kandungnya sendiri, pelaku akan dijerat pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana pelaku kejahatan yang ternyata juga berasal dari orang dekat.
Bahkan takkan ada yang menyangka kalau keluarga juga bisa menjadi pelaku yang mengerikan.(*)
(Tribunpekanbaru.com)
Baca juga: Pengakuan Duda Diajak Berhubungan Badan Siswi SMA, Berawal dari Pacaran
Baca juga: Nafsu Fuad Sudah Terpenuhi Lalu Kabur, Si Wanita Hamil Usai Dipaksa Berhubungan Badan, Nasibnya Kini
Baca juga: Hamil dan Melahirkan, Ternyata Siswi SMA Berhubungan Badan dengan Duda