"Kami tahu menikah setelah dari warga. Mereka tidak ada melapor dan memberitahukan kami. Menikahnya juga secara kekeluargaan saja," kata Syahdan, kepada Tribun-medan.com, Jumat (6/1/2023).
Kendati begitu, menurut Syahdan, baik AS dan JP enggan bersatu atap.
Sebab, menurutnya, AS telah diungsikan keluarganya ke Kota Medan.
"Mereka hanya akad nikah dan disaksikan keluarga. Namun, setelah itu mereka tidak tinggal bersama, karena si AS telah dibawa atok (kakek) nya ke Belawan, Medan. Sedangkan si kakek masih di sini, tapi enggak pernah kelihatan lagi," jelasnya.
Disinggung Tribun-medan.com terkait mahar, Syahdan mengungkapkan uang pinangan Rp 50 juta.
"Dari kasus ini, sepengetahuan saya tidak melapor. Uang pinangannya itu sekitar Rp 50 juta. Mungkin itu jugalah makanya si anak mau menikah," katanya.
( Tribunpekanbaru.com /Tribun-Medan.com )