Hakim memutuskan dua polisi itu tidak bersalah terhadap melayangnya nyawa 135 orang tersebut.
"Tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis.
Satu polisi yaitu eks Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis satu tahun enam bulan penjara juga dijatuhkan pada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Sedangkan security officer Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara.