Sebelumnya, Senin (1/6/2023) pukul 11.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Jalan Elak.
Tim yang sudah mengantongi indentitas pelaku yang kerap bertransaksi narkoba, langsung menuju rumah target, yakni RM alias Ijul dan mengamankan tersangka.
Ketika digeledah, tim menemukan 2 paket sabu-sabu siap edar milik RM alias Ijul dengan berat kotor 3,46 gram.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )