TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pria berinisial RH (22), karyawan PT Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) di Riau, yang memakaikan bendera merah putih ke leher anjing, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
RH sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkalis.
Pria asal Jakarta yang menjabat Wakil Kepala Tata Usaha di perusahan kelapa sawit tersebut, dijerat Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila menyebut, dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti sebuah bendera merah putih berukuran kecil.
"Serta sebuah flashdisk berisi video rekaman hewan anjing yang dilehernya dipasangi bendera merah putih," katanya, Sabtu (12/8/2023).
Lanjut Firman, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Bengkalis.
Disebutkannya, penyidik rencananya akan memeriksa ahli pidana dan ahli hukum tata negara.
Hal ini untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan pidana yang dilakukan tersangka.
"Kami sudah kirim surat permintaan ahli, kapan waktunya menunggu waktu beliau-beliau," ucap dia.
Sebelumnya, video anjing dikalungkan bendera merah putih viral di media sosial, Rabu (9/8/2023).
Peristiwa terjadi di kawasan kantor PT SAS yang berada di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
RH sebagai pelakunya, langsung diamankan oleh petugas Polsek Pinggir dan diperiksa.
Beberapa orang lainnya juga ikut dimintai keterangan.
RH sudah membuat pernyataan permohonan maaf.