TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Yustisi dari Satpol PP Kota Pekanbaru juga mendapati oknum warga yang buang sampah sembarangan, Kamis (31/8/2023).
Oknum warga itu nekat buang sampah di satu Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di Jalan Tuanku Tambusai.
Posisi TPS liar ini berada di dekat Sekolah Tri Bakti.
Oknum warga ini tidak dapat berkutik ketika petugas menghentikan laju motornya usai membuang sampah di sana.
Petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru langsung mengejar oknum warga tersebut.
Ia lantas menjalani pendataan karena terjerat sanksi administrasi.
Oknum warga itu harus membayar denda administrasi lantaran kedapatan buang sampah sembarangan.
Ia akhirnya membayar denda kepada petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru.
"Kita langsung kenakan sanksi administrasi, sebab sudah membuang sampah di luar jadwal," jelas Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Pekanbaru, Hendri Zainuddin kepada Tribunpekanbaru.com .
Dirinya mengatakan bahwa pelanggar langsung menjalani pendataan di lokasi.
Petugas meminta kartu identitas pelanggar untuk memastikan data pelanggar.
Petugas langsung menjatuhkan sanksi administrasi bagi pelanggar.
Mereka harus membayar denda karena terkena sanksi administrasi.
"Apabila pelanggar mengulangi perbuatannya, tentu akan kita denda lebih besar lagi," ungkapnya.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )