Ia menyebutkan, hak setiap orang atas akses jaminan kesehatan merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Selanjutnya dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengintruksikan Gubernur dan Bupati/Walikota mendorong target 98 persen penduduk Indonesia terlindungi melalui JKN-KIS pada 2024. Ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Launching UHC turut disaksikan Dandim 0313/KPR, Letkol. Arh. Mulyadi dan Kepala Dinas Kesehatan Riau, Zainal Arifin. Turut dihadiri Direktur RSUD Bangkinang, dr Asmara Fitra Abadi; Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, drg. Harie Wibhawa serta camat dan Kepala Puskesmas se-Kampar.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)