Berita Riau

Sopir Truk Pengangkut Kayu Hasil Illegal Logging di Kampar Ditangkap

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria berinisial KU, pelaku illegal logging yang merupakan supir truk pengangkut kayu.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -Seorang pria berinisial KU (48), tak berkutik saat ditangkap oleh tim dari Polsek Kampar Kiri, Polres Kampar.

KU diamankan saat sedang mengendarai satu unit truk Colt Diesel, yang diduga mengangkut kayu hasil illegal logging atau pembalakan liar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja mengatakan, KU ditangkap petugas pada Jumat (24/11/2023) kemarin, sekira pukul 17.00 WIB.

Kendaraan yang dikemudikan KU, disetop petugas saat lewat di Jalan Lintas Lipat Kain - Pekanbaru, Desa Kebun Durian, Kecamatan Kampar Kiri.

Saat dicek petugas, mobil Colt Diesel dengan pelat BM 9721 ZO tersebut, bermuatan kayu campuran yang diduga kuat hasil illegal logging.

"Pelaku berhasil ditangkap berkat informasi yang diberikan masyarakat, yang mendapati ada mobil yang sedang memuat kayu di Desa Sei Geringging," jelas Ronald, Sabtu (25/11/2023).

Atas informasi itu diterangkan Ronald, tim melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan.

"Pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polres Kampar guna pengembangan lebih lanjut," jelas mantan Kapolres Siak ini.

Atas perbuatannya dipaparkan Ronald, pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Colt Diesel, sejumlah kayu campuran, surat nota angkutan, surat daftar kayu olahan, fotocopy surat lelang, dan fotocopy surat angkutan lelang tahun 2022. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

 

Berita Terkini