TRIBUNPEKANBARU.COM - Bagi warga Riau yang akan melakukan perjalanan mudik lebaran ke Sumatera Barat wajib tahu informasi terkini jalur mudik lebaran.
Sebelum dan sesudah lebaran akan diterapkan penerapan lalu lintan sistem satu arah (One Way) dari Padang ke Bukittinggi dan sebaliknya.
Kebijakan lalu lintas One War ini berlaku mulai 7 April 2024 hingga H+ lebaran atau tanggal 15 April 2024.
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat Dedy Diantolani menyebut perubahan berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Singgalang 2024, pada Rabu (27/3/2024) lalu, yakni rute One Way akan dibagi berdasarkan waktu pelaksanaannya.
Pemberlakuan sistem satu arah sebelum lebaran, yakni pada tanggal 7-9 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang - Bukittinggi Via Padang Panjang, dan rute Bukittinggi - Padang Via Malalak.
Sedangkan One Way pasca lebaran atau pada tanggal 11-15 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang - Bukittinggi Via Malalak, dan Bukittinggi - Padang Via Padang Panjang.
Sistem satu arah akan dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
"Sedangkan pada hari H atau tanggal 10 April, One Way ditiadakan," kata Dedy sebagaimana dilansir dari laman Pemprov, Jumat (29/3/2024).
Perubahan ini menurut dia berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya jumlah arus kendaraan sebelum dan sesudah lebaran itu berbeda. Terutama pada saat hari H lebaran, arus kendaraan cenderung sepi.
Perubahan rute berdasarkan waktu pelaksanaannya tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/276/DISHUB-SB/III/2024 Tentang Perubahan Atas Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/251/DISHUB- SB/III/2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.
Dedy menambahkan, perubahan ini dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 hijriah.
Ketentuan sistem One Way, lanjut Dedy dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat, seperti kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran dan kendaraan ambulance dengan pengawalan Polri.
( Tribunpekanbaru.com )