Kasus Narkoba di Siak

Kelabui Polisi, Pria di Perawang Siak Ini Lemparkan Barang Bukti Saat Digerebek

Penulis: Mayonal Putra
Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka narkoba asal Tualang bersama barang bukti di Polres Siak, Senin (10/6/2024).

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pria 46 tahun di kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Perawang, Siak, Riau tidak menyangka bakal didatangi polisi.

Pria bernama Irwan Suwandi itu melemparkan sesuatu barang sesaat sebelum polisi menggrebeknya.

Ternyata suatu barang yang dilemparkannya tersebut menjadi barang bukti yang menjeratnya. Barang itu berupa narkotika jenis sabu-sabu. 

Peristiwa itu terjadi, Rabu 4 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB di rumah Iwan.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Dugaan Pembunuhan Toke Barang Rongsokan di Siak, CCTV Tak Berfungsi

Ternyata perilaku Iwan sudah lama meresahkan warga sekitar Jalan Sri Paduka, RT 008 RW 004 Kampung Tualang tersebut. 

“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas tersembunyi pelaku, berdasarkan itu kami menyelidikinya,” ujar Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Riza Effyandi, Senin (10/6/2024). 

Ia menerangkan, pada 4 Juni 2024 ia memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Nober MJ Sinaga untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Personel Polres Siak mendatangi rumah Iwan dan melakukan penangkapan sekitar pukul 12.30 WIB.

“Personel kami melakukan penggeledahan dan ditemukan 8 paket Narkotika jenis sabu-sabu, barang bukti ini sebelumya sudah dilemparkan pelaku, tetapi masih bisa ditemukan,” katanya.

Ia mengatakan, pelaku akhirnya mengakui barang haram yang sempat dilemparkannya tersebut adalah milik pelaku. Ia melemparkan barang bukti tersebut untuk mengelabui petugas kepolisian. 

“Hasil keterangan pelaku, barang bukti tersebut ia peroleh dari seorang pria bernama Tomi Supriadi, saat ini Tomi Supriadi sedang diincar dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya. 

Setelah itu, personel membawa pelaku dan sejumlah barang bukti ke Mapolres Siak. Terhadap pelaku juga dilakukan pengecakan urin dan hasilnya positif methamphetamine. 

Barang bukti yang disita adalah 8 paket Narkotika jenis sabu, 2 buah plastic klip bening pembungkus, 3 pack plastic klip bening kosong, 2 buah pipet yang telah dimodifikasi, 1  buah dompet motif bunga, 1 buah dompet warna coklat, 2nunit timbangan digital,  2 lembar kertas slip pengiriman BRI link, 1 unit HP merek Infinix warna Hijau,  6 lembar uang pecahan Rp 50.000.

(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Berita Terkini