Status ini dibuat setelah adanya penggeledahan di rumah Pegi tiga hari setelah kejadian tewasnya Vina dan Eki pada tanggal 27 Agustus 2016.
Demikian, Sugianti Iriani menilai status Fb tersebut dinilai benar-benar menguatkan keberadaan Pegi di Bandung
Baca juga: Pasang Badan ! 22 Pengacara Siap Pulangkan Pegi Setiawan alias Perong, Masa Tahanan Habis 10 Juni
Karena hal itu, Sugianti mengklaim status FB Pegi dapat menjadi bukti kuat bahwa kliennya bukan pelaku sebenarnya.
"Bukti-bukti ini memperkuat bahwa Pegi bukan pelaku sebenarnya," ungkap Sugianti Iriani saat ditemui di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/6/2024).
Lebih lanjut Sugianti mengatakan selama ini penyidik hanya memaksakan Pegi sebagai pelaku dengan bukti-bukti lemah.
Bersiap Sidang Praperadilan
Menjelang sidang praperadilan, belakangan isi status Facebook Pegi Setiawan ikut menjadi sorotan.
Ternyata kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani akan menjadikan status FB kliennya jadi bukti.
Sugianti meyakini, status FB Pegi Setiawan tersebut mengandung alibi yang bisa membebaskan kliennya.
Diketahui sidang praperadilan Pegi Setiawan sebagai terduga pelaku kasus Vina Cirebon akan digelar pada Senin (24/6/2024) mendatang.
Lebih lanjut, Sugianti menyinggung bahwa selama ini kliennya seolah diarahkan agar mengakui sebagai pelaku pembunuhan Vina.
"Kemudian Pegi ini diarahkan seolah-olah bahwa Pegi ini benar pelaku pembunuh Vina dan Eky," ujar Sugianti saat ditemui di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Pasang Badan ! 22 Pengacara Siap Pulangkan Pegi Setiawan alias Perong, Masa Tahanan Habis 10 Juni
Namun, Sugianti mengungkapkan bahwa polisi tidak menunjukkan status Facebook yang meringankan Pegi.
Padahal tim kuasa hukum memiliki bukti dari hasil penelusuran yang telah diprint out dari akun Facebook Pegi Setiawan.
Sosok hakim Tunggal