Begini Cara Memadankan NIK dan NPWP Secara Online, Jangan Sampai Lewat 30 Juni

Penulis: Alex
Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara memadankan NIK dan NPWP secara online

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berikut cara memadankan NIK dan NPWP secara online.

Masyarakat diingatkan agar segera memadankan NIK dan NPWP.

Batas waktu untuk memadankan NIK dan NPWP yakni 30 Juni 2024.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Bambang Setiawan menjelaskan cara memadankan NIK dan NPWP sebagai berikut:

1. Buka situs pajak.go.id dan klik menu Login di pojok kanan atas.

2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan.

3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.

4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama. Gampang bukan?

Dikatakan Bambang, dengan memadankan NIK dan NPWP ini untuk memudahkan berbagai keperluan administrasi.

"Tujuannya untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan," kata Bambang. 

Ia juga menjelaskan, sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat.

Sehingga pemerintah dapat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah dan akurat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akhir bulan Juni ini atau 30 Juni seluruh wajib pajak sudah harus memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Ada beberapa hal yang bakal terjadi jika proses pemadanan tidak dilakukan hingga akhir Juni ini.

Halaman
12

Berita Terkini