PPDB SMP Pekanbaru

Sumita Bersyukur Anaknya Lolos PPDB SMP Tahun 2024 di SMPN 42 Pekanbaru Jalur Zonasi

Penulis: Fernando
Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMP di Kota Pekanbaru diumumkan di Halaman SMPN 42, Jalan Datuk Tunggul, Pekanbaru, Selasa (2/7/2024). SMP Negeri sederajat kini sudah mengeluarkan hasil PPDB, bagi peserta yang lulus, diminta untuk mempersiapkan berkas-berkas untuk persyaratan daftar ulang.

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Kalimat syukur tidak henti terucap dari mulut Sumita, salah satu orangtua yang anaknya lulus pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di Pekanbaru.

Hatinya sempat berdebar jelang pengumuman hasil PPDB, Selasa (2/7/2024).

Ia lantas memeriksa di laman situs PPDB tingkat SMP negeri di Kota Pekanbaru.

Dirinya bersyukur anaknya bisa melanjutkan pendidikan di SMPN 42 Pekanbaru melalui jalur zonasi.

Anaknya dinyatakan memenuhi syarat sehingga bisa belajar di SMP negeri itu.

"Nomornya sudah tertera di situ, lulus. Kita tengok juga di papan hasil pengumuman," ujanrya kepada Tribunpekanbaru.com.

Dirinya langsung mengambil formulir untuk melakukan daftar ulang di sekolah tersebut. Ia pun rela antre untuk melakukan daftar ulang pada hari pertama ini.

Wanita 47 tahun ini mengatakan bahwa dirinya memilih mendaftar lewat jalur zonasi.

Baca juga: Catat, Ini Dokumen Persyaratan untuk Daftar Ulang PPDB SMP Negeri di Kota Pekanbaru

Baca juga: BREAKING NEWS: Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMPN di Pekanbaru Diumumkan Hari Ini

Baca juga: Sebanyak 9.005 Calon Peserta Didik Lolos PPDB Tingkat SMP Negeri tahun 2024 di Pekanbaru

Ia menyebut jarak rumah dari sekolah berkisar 925 meter.

"Deg deg an juga, syukur Alhamdulillah bisa lulus," ujarnya.

Sumita mengaku langsung mendaftarkan anak keempatnya itu. Ia menyebut sudah mengambil formulir pendaftaran.

"Ada fotokopi SKL nya, fotonya sama materai," paparnya.

Tahapan pendaftaran ulang berlangsung hingga, Kamis (4/7/2024). Mereka bisa datang ke sekolah untuk melakukan daftar ulang sekaligus melengkapi berkas.

Ada sejumlah berkas yang harus dilengkapi saat daftar ulang. Berkas tersebut di antaranya bukti pendaftaran online.

Mereka juga harus memperlihatkan kartu keluarga atau KK asli dan fotokopi satu lembar. Surat keterangan lulus dan fotokopi satu lembar.

Halaman
12

Berita Terkini