Calon peserta didik juga harus menyertakan akte kelahiran asli dan fotokopi satu lembar. Lalu menyertakan pas foto ukuran 3x 4 sebanyak lima lembar.
Mereka juga mesti menyertakan materai Rp 10.000 sebanyak dua lembar. Ada juga syarat tambahan untuk jalur affirmasi, pindah orangtua dan jalur prestasi.
Berkas tambahan untuk jalur afirmasi yakni Kartu KIP/PKH/DTKS/Suket PIP Asli dan fotokopi satu lembar. Sedangkan untuk jalur pindah orangtua yakni surat keterangan domisili asli dan fotokopi satu lembar.
Mereka juga mesti menyertakan surat pindah orangtua asli dan fotokopi satu lembar. Sedangkan untuk jalur prestasi akademis yakni sertifikat asli dan fotokopi satu lembar.
Surat keterangan nilai rata-rata semester 1 hingga semester 6 dan fotokopi satu lembar. Lalu untuk jalur prestasi non akademik yakni menyertakan sertifikat asli prestasi dan fotokopi satu lembar.
(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)