Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka dan Bebas, Eks Wakapolri: Ganti Ruginya Mencapai 100 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan Bebas, berapa nilai ganti rugi yang harus dibayar Polda Jabar?

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa Pegi Setiawan Bebas.

Pada Sidang Praperadilan Pegi itu diputuskan Pegi bukanlah tersangka pada Kasus Vina Cirebon.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman hari ini, Senin (8/7/2024).

Dengan begitu, Pegi Setiawan menghirup udara bebas.

Ganti Rugi Pegi

Mantan Wakapolri Oegroseno turut menyoroti penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Terkait informasi ganti rugi jika Pegi tidak terbukti, Oegroseno menjelaskannya begini.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024).

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara Jambret yang Tewaskan Gofi Hidayana di Pekanbaru Akan Jalani Sidang Putusan

Baca juga: Jeritan Istri Korban Tertembak Anggota DPRD di Lampung: Anak saya masih kecil-kecil Pak

"Jadi, bener-bener aparat itu tidak terlalu berani untuk melakukan salah tangkap, gitu aja," pungkasnya.

Sementara sebelumnya, Kubu Polda Jabar selaku termohon juga yakin bahwa pihaknya tidak salah dalam melakukan penahanan maupun penangkapan terhadap Pegi.

Jika Pegi Setiawan menang dalam persidangan itu, maka Polda Jabar bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi serta rehabilitasi baik sang kuli.

Ganti rugi secara materi ini tertuang jelas dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:

"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."

Dijelaskan dalam pasal tersebut, tersangka atau ahli waris, dalam hal ini keluarga, bisa mengajukan tuntutan atas salah tangkap sesuai dengan putusan dari pengadilan yang menangani perkara.

Halaman
1234

Berita Terkini