Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut dengan menggali keterangan dari kedua tersangka.
Agung Setya engatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang berkaitan dengan dua eksekutor pembakaran rumah wartawan tersebut.
"Terkait keterlibatan pihak mana saja, tentu kita harus kembali pada bukti-bukti apa yang kita miliki untuk tetapkan tersangka baru," kata dia.
"Kami sudah mengantongi orang-orang yang kemudian bertindak untuk kemudian berhubungan dengan dua pelaku ini, mohon waktunya untuk kami konstruksikan," ucap Kapolda Sumut.
4. Barang Bukti 2 Botol BBM Ditemukan 30 Meter Dari Lokasi
Agung pun mengungkap, pihaknya turut mengamankan botol minuman yang digunakan pelaku untuk membakar rumah wartawan.
Botol tersebut dipakai pelaku saat membawa cairan berupa solar campur pertalite.
Barang buti tersebut ditemukan polisi 30 meter dari lokasi kejadian
"Dua botol minuman kemasan yang ada sisanya," ucapnya.
"Ini sudah kita periksa dan sudah kita temukan bahwa sisa BBM yang ada di dalam botol ini adalah campuran antara solar dan pertalite," kata Agung.
5. Anak Korban Buat Laporan ke Polda Sumut
Terpisah, Eva Meliani Pasaribu (22) anak mendiang Rico Sempurna Pasaribu, mengaku belum mengetahui penangkapan dua pelaku pembakaran rumah yang menewaskan orang tuanya.
"Saya belum mengetahui ada 2 pelaku ditangkap," kata Eva saat di Mapolda Sumut, Senin (8/7/2024).
Ia mengaku sengaja mendatangi Mapolda Sumut untuk membuat laporan polisi terkait kasus yang menimpa keluarganya.
"Hari ini saya datang ke Polda Sumut melaporkan dugaan tindakan pembunuhan karena saya yakin keluarga saya tidak murni kebakaran, melainkan dibakar," ucapnya.