Laporan Eva tertuang dalam laporan Nomor: STTLP/B/870/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 8 Juli 2024.
"Saya meminta bapak Kapolda dan Pangdam mengusut tuntas kasus yang menimpa keluarga saya sampai ke akar-akarnya," kata Eva.
6. Diyakini Ada Aktor Intelektual
Direktur lembaga bantuan hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra yang turut mendampingi Eva asaribu mengatakan pihaknya juga telah mengumpulkan bukti dan saksi-saksi dalam kasus tersebut.
Dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, ada dugaan kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana.
"Karena itu kami dari komite kekerasan jurnalis (KKJ), Kontras dan LBH Medan sebagai kuasa hukumnya yaitu meyakini adanya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana ini," kata Irvan di Mapolda Sumut
Sejauh ini LBH Medan dan tim KKJ belum menyebut siapa yang dilaporkan.
Terkait ditangkapnya dua tersangka yakni R dan Y, Irvan mendesak Kepolisian mengusut kasus ini hingga tuntas dan transparan karena adanya dugaan pembunuhan berencana yang belum diungkap Polisi.
"Ini juga membuktikan adanya titik terang perlahan kasus ini akan terungkap. kita meyakini dua orang ini hanya eksekutor. Maka dari pengaduan ke Polda ini harus ditingkatkan dan diseriuskan, pasti ada dugaan kita aktor intelektualnya," ucapnya.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)